Friday 18 August 2017

Hukum perdagangan pilihan menurut islam


Hukum Jual Beli Saham dan Perdagangan Sekuritas Assalamu alaikum wr wb, Ustadz, saya ingin mencoba mengenai harga jual dan opsi trading, maupun perdagangan sekuritas lainnya di bursa efek. Jadi pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz .. Wassalamu alaikum wr wb. Trading sebelum menjadi istilah dalam modal dan pasar keuangan dengan segala distorsinya akibat berbagai kondisi, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bairsquo. Prinsip umum syariah dalam jual beli bisa dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifarsquoi dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu: Pada jabatan yang diperbolehkan transaksi jual beli Sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS. al-Baqarah: 194, an-Nisarsquo: 29) Barang dan alat yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjual barang haram seperti miras, narkoba, bank bunga ribawi. (QS. Al-Maidah: 3, 90) manfaat dan bermaslahat dengan adanya manfaat bagi konsumen maupun pembeli juga tidak membahayakan. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung secara utuh maupun secara simbolis Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan fitur lainnya. Proses proses ldquoijab qabulrdquo baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. Seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang kertas dan elektronika perdagangan e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Media yang substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas data dan dokumen. Transaksi dilangsungkan atas dasar sukarela (lsquoan taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisarsquo: 29) Tidak ada unsur penipuan dan judi (perjudian). (QS. al-Baqarah: 278, al-Maidah: 90) Adil, jujur ​​dan amanat (QS. al-Baqarah: 278) Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: ldquohellipdan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8230rdquo (QS. Al-Baqarah: 275). LdquoHai orang yang beriman Janganlah kamu saling menjauhkan sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, helliprdquo (QS. Al-Nisarsquo 29). LdquoHai orang yang beriman penuhilah akad-akad ituhelliprdquo (QS al-Marsquoidah 1). Ldquohellipkamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiayardquo (QS al-Baqarah: 279). Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah menghindari unsur spekulasi yang cenderung maysir yaitu perjudian (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang terkait satuannya, kualitasnya, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai Guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan. Secara ringkas bisa dikatakan dengan transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah yang tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah 1. Investasi dengan cara tradingnya yang diajak dengan cara spekulasi yang berjudi, 2. Investasi yang tidak Sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asetoperasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya di Jakarta Islamic Index (JII) terdiri dari sekitar saham seperti saham LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas Pasar. Sebelum membahas hukum perdagangan sekuritas dan saham ada hal yang meragukan beberapa hal yang terkait dengan pasar modal: Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai kejadian, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada atau efek pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang Berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dan Kontraknya sesuai dengan prinsip syariah. Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang menurut ketentuan dan prinsip Syari8217ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-malrabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil Shahib al-mal, atau antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi Transaksi Bursa adalah Kontrak yang dibuat oleh Bursa Efek yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bursa Efek dalam efek jual beli Efek samping, instrumen promosi Efek, Harga satuan hal yang merupakan bagian penting dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah: Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang larangan usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi, danatau menyediakan barang-barang dan jasa Yang merusak moral dan perawatan mudarat. Emiten Efek Syariah wajib akses dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Kriteria Surat Berharga Syariah Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Jenis Surat Berharga Syariah Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten untuk pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah untuk semua hasilmargin dan kembali Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian penting dalam suatu portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset oleh badan keuangan, efek penting yang dijamin Oleh pemerintah, sarana peningkatan investasiarus kas serta aset keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu jangka waktu yang sesuai dengan prinsip syariah. Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian dan tidak diperbolehkan melakukan spekulasi judi (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm. Tindakan yang dimaksud di atas: Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu Bairsquo al-marsquodum. Yaitu melakukan penjualan atas barang (jual beli barang dagangan) Insider trading. Yaitu mengisi informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan transaksi yang dilarang. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang sedang digabung di perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. Perdagangan marjin Yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas. Atas dan atas. Efek syariah dengan IHSG (penumpukan), yaitu melakukan pembelian dan atau efek suatu efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi lain penentuan harga pasar wajar Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya berputar dari valuasi kondisi yang merupakan dasar dari efek yang sesuai dengan struktur pasar yang tidak direkayasa. Bila harga pasar wajar yang terbagi dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut bursa saham bisa digunakan harga saham yang terakhir sebagai rujukan. Investasi dengan cara spekulasi apakah ada sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan opsi dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan pilihan larangan karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: ldquola tabirsquo ma laisa lsquoindak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir). Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya yang menghasilkan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (bunga), seperti pada akibatnya salah satu bentuk praktik riba. Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri industri yang tampil dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif bisa dicoba dengan turunannya Makanan haram dan derivatifnya Pornografi dan seni mempamerkan kecantikan tubuh wanita Prostitusi Perjudian Perusahaan-perusahaan yang menjalankan dan menghasilkan serta menghasilkan keuntungan melalui bunga (Bunga) Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Pasar Sekuritas Islam: Australian Experience, 1997). Di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada barang perusahaan yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi bisnis inti mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak terdaftar di BEi. Apa yang tidak bertentangan dari segi operasionalisasi perusahaan publik itu lah perilaku bisnis yang balik praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang penting kartel Selain faktor-faktor di atas, ada pula jumlah pertanyaan atau Cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku itu tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri sudah menjadi bandenya, berikut sangsi-sangsi yang bisa berlaku untuk pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya. Perbuatan-perbuatan ini bisa dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut adalah: Margin Trading, short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan). Margin trading berarti perdagangan saham dengan. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.h. Penyertaan saham. Larangan yang sama berlaku untuk pengelola reksa dana antara lain sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.h. Jual pendek yang dijual pendek, saham yang dijual secara singkat. Penjual short dengan harga beli saham di atas yang rendah dan secara simultan sahamnya dipinjam, juga. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V. D.3 pembatasan perusahaan efek menerima pesanan dari investor yang tidak memiliki saham. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.g. Untuk penjualan. Yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama kepada majelis reksa dana sama dengan keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.g. Dalam hal ini perlu kiranya ada beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang berbasis pada komoditi dalam bentuk logam, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah: Pada pembelian saham akan memperoleh kepemilikan (kepemilikan), namun pada pembelian berjangka tidak berhak Atas dasar aset sampai si pembeli memutuskan untuk bergabung saat berakhirnya. Cabut para pemain futures agaknya jumpa kontraknya sampai saat penyerahan (pengiriman) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) lebih tinggi pada pasar berjangka. Pada harga pokoknya bisa digunakan margin. Pada transaksi saham di atas tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis ini jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (kontrak pengiriman ditangguhkan). Fluktuasi harga pada pasar saham tidak berlaku (dalam BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan 50). Pada bursa futures, kontraknya memiliki batas waktu dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan ke. Perdagangan suku bunga dalam bursa apapun dan segala bentuknya tidak ada dalam mumalah Islam, jadi wajib untuk dijalankan oleh para pelaku bisnis syariah. Dengan demikian, jual-beli saham dengan maksud dan tujuan, modal penjualan, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (tersedia untuk dijual) Dengan modal yang semakin tinggi dalam hal yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, hal ini merupakan hal yang sama dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli tersebut disalah pakai dan menjadi alat spaham ganjil di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Pilihan perdagangan opsi semacam itu dalam perdagangan berjangka konvensional (kontrak berjangka) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan bisa mencerahkan. Wallau Arsquolam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUIHukum Saham Dalam Islam - Perdagangan forex, perdagangan saham, dan indeks perdagangan, sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan Seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti rasa atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut: 1. Jenis usaha , Produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara mengelola perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang terkena Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip - prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah dalam satu pasal di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk kurs dan asuransi konvensional c. Produsen, distributor, dan pedagang makanan haram dan d. Produsen, distributor, danatau penyedia barang barang dan jasa yang merusak moral dan perawatan mudarat. E. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif Efek syariah wajib untuk memenuhi dan memenuhi persyaratan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik yang melaksanakan. Syariah dan memiliki Pejabat Kepatuhan Syariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak memiliki persyaratan di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian dan tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling) c. Perdagangan orang dalam, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Perdagangan marjin, yaitu melakukan transaksi. Efek syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau. Untuk melakukan perubahan harga Efek lain - lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi sampai 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik rugi maupun keuntungan, bergabunglah sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan Banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 Bonus Deposit 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. Bergabung sekarang juga dengan kami trading forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex 1. HotForex tutorial Bonus Deposit 100 pada akun anda 2. Trading di HotForex dimulai dari 0 spread 3. Deposito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6. Deposit dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY 7. Hotforex juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana Ke perusahaan untuk di kelola dan banyak lagi kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. 085364558922 BBM. Efx2009 Disclaimer Semua informasi yang ada dalam website pakartrading ini hanya bersifat informasi saja. Pakartrading berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian pakartrading tidak yakin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisis yang tersedia. Pakartrading dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

No comments:

Post a Comment